Rabu, 03 April 2013

METODE PENYUSUTAN SATUAN HASIL PRODUKSI

Bagaimanakah penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode satuan hasil produksi itu?
Dengan metode ini beban penyusutan ditetapkan atas dasar jumlah satuan produk  yang dihasilkan dalam periode yang bersangkutan.




Beban Penyusutan = Jumlah satuan hasil produksi x Tarif penyusutan tiap satuan produk
 





Tarif penyusutan tiap jam kerja =
Harga perolehan – nilai residu
Taksiran satuan produk yang dapat dicapai selama masa penggunaan

Contoh:
Sebuah mesin dimiliki dengan harga perolehan Rp 13.000.000,00. nilai residu ditaksir sebesar Rp 1.000.000,00. Selama usia penggunaannya ditaksir dapat menghasilkan 40.000 unit produk.
Tarif penyusutan tiap unit produk yang dihasilkan dari data di atas, adalah sebesar:
(Rp13.000.000,00 – Rp1.000.000,00)/40.000 unit = Rp300,00 per unit produksi
Dengan demikian setiap 1 unit produk yang dihasilkan, harus dibebani dengan penyusutan mesin sebesar Rp300,00. Jika pada periode 2000, produk yang sesungguhnya dihasilkan sebanyak 3.800 unit, dan pada periode 2001 sebanyak 4.200 unit, maka beban penyusutan mesin untuk tahun 2000 dan 2001 adalah sebagai berikut:
-          Beban penyusutan mesin tahun 2000 = 3.800 x Rp300,00 = Rp1.140.000,00
-          Beban penyusutan mesin tahun 2001 = 4.200 x Rp300,00 = Rp1.260.000,00
Dalam metode ini beban penyusutan setiap periode akan bervariasi, sebanding dengan jumlah satuan produk yang dihasilkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar